Abstract
Keterlibatan masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah adalah termasuk sesuatu hal yang sangat penting agar terwujudnya regulasi yang aktif serta sesuai dengan keperluan daerah tersebut. Tidak mungkin suatu peraturan undang-undangan dapat di terima dan dilakukan secara baik jika dalam pembentukannya tidak ada partisipasi aktif dari masyarakat. Pada dasarnya, Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah memberikan masyarakat hak untuk menyuarakan pendapat mereka secara lisan dan/atau tertulis tentang proses legislasi, termasuk diskusi publik, seminar, lokakarya, kunjungan kerja, sosialisasi, dan rapat dengar pendapat umum. artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi urgensi partisipasi masyarakat dalam pembentukan suatu produk hukum yang berada di daerah. Hasil dari penelitiaan ini memperlihatkan bahwa keterlibatan masyarakat tidak hanya dapat meningkatkan kualitas produk hukum akan tetapi juga memperkokoh pondasi pemerintahan dalam penerapan peraturan. Kemudian partisipasi masyarakat juga mampu menurunkan penolakan masyarakat terhadap peraturan yang telah diterapkan. Artikel ini menyimpukan bahwasanya keterlibatan masyarakat dalam pembentukan suatu produk hukum di daerah sangat penting untuk melahirkan aturan-aturan atau kebijakan yang lebih peka dan baik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
References
Busroh, Firman Freaddy. Khairo, Fatria. Zhafirah, Putri Difa. 2023. “Harmonisasi Regulasi Di Indonesia: Simplikasi dan Singkronisasi Untuk Peningkatan Efektivitas Hukum”. Jurnal Interpretasi Hukum. Vol. 4(3). hal.700
Ernawati, Eka Lisa. “Problematika Pembentukan Produk Hukum Daerah Terkait Perizinan Di Kota Semarang”. (Tesis:Universitas diponegoro semarang, 2020), hal.8
Jayuska, Riski dan Marzuki, Ismail. 2021. “Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2016-2021”. PAGARUYUANG Law Journal. Vol. 4(2). hal.154
Karyadin & Azizah. 2023. “Peranan Masyarakat pada Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)”. Yustitiabelen. Vol.9(1). hal. 98
Khairi, Mawardi. 2017. “Partisipasi Masyarakat Dalam Upaya Menegakan Hukum Peraturan Daerah Perspektif Teori Negara Hukum”. SELISIK: Jurnal Hukum dan Bisnis. Vol.3(1). hal.98
Kurniawan, Itok Dwi. Widiatmaka, Pipit dan Robby, Samuel Bintang. 2023. “Ketertiban Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang Sebagai Bentuk Implementasi Demokras”. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol.6(2). hal. 197
Made Ari Yuliatini Griadhi, Ni dan Agung Sri Utari, Anak. 2008. “Prtisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Dearah”. Kertha Patrika. Vol. 33 (1). hal.4
Monoarfa, Ryan. 2013. “Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah”. Lex Administratum. Vol. I(2).hal. 114
Nugraha, Muhyar. Ratnawaty, Latifah. 2016. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah”. Yustisi. Vol.2 (1). Hal.26
Riskiyono, Joko. 2015. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan (Public Participation In The Formation Of Legislation To Achieve Prosperity)”. Aspirasi. Vol. 6 (2). hal. 162
R.S, Iza Rumesten. 2012. “Model Ideal Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 12 (1).hal. 145
Sembiring, Talita. Dkk. 2024. “Analisis Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Suatu Undang-Undang”. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial. Vol.2. (1). hal. 22
Sofwan. 2022. “Urgensi Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah”. Jatiswara. Vol.37(1). hal. 120
Sulaiman. “Peran Serta Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah”. JDIH (Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (https://jdih.babelprov.go.id/peran-serta-masyarakat-dalam-pembentukan-peraturan-daerah diakses pada 13 November 2024, 20:25).
Tolinggi, Rizkiyani Amelia. Bruaharja, Isman. Syamsuddin, Adiesty S.P. 2024. “Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-Undang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang pembentukan peraturan perundang-Undangan”. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol.1(2). hal.27
Wafa, Muhamad Khoirul. 2023. “Peran dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang”. Jurnal Hukum Tata Negara. Vol.3(1). hal. 93
Yuliandri. 2014. “Pengkajian Hukum Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penentuan Arah Kebijakan Prioritas Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan”. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Hal.14
Yusdianto. 2012. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Program Legislasi Daerah”. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum”. Vol.5(2). hal 5