Abstract
Sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan dalam melakukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi mengikat secara umum atau final dan tidak ada upaya hukum atau binding. Meskipun tidak ada upaya hukum dalam putusannya, namun eksistensi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sumber hukum masih abu-abu. Yurisprudensi memiliki fungsi yang penting di Indonesia, tetapi belum memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam sistem hukum baik secara teori maupun praktik. Penelitian ini akan mengkaji dan mengaitkan kedudukan Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 dalam sumber hukum di Indonesia. Putusan MK a quo berkaitan dengan parlementery threshold, yakni ambang batas jumlah kursi partai politik di DPRD di dalam pemilihan. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini akan mengeksplorasi bagaimana Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 berperan dalam perubahan norma hukum di Indonesia melalui peraturan perundang-undangan terkait jurnal, buku, dan studi kepustakaan yang terkait. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis terkait kedudukan Putusan MK terhadap sistem hukum di Indonesia dengan memberikan studi kasus terhadap Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024.
References
Disusun Oleh and DR Paulus Effendie Lotulung, “Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum”.
Enrico Simanjuntak, “Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia,” Jurnal Konstitusi 16, no. 1 (April 1, 2019): 83.
Hartono Hasim (2024). Urgensi Putusan Mk Nomor 60/Puu-Xxii/2024 Terhadappenyelenggaraanpilkadatahun2024 The Urgency Of Mk Ruling Number 60/Puu-Xxii/2024 Regarding The Organization Of The 2024 Election. JICN: Jurnal Intelek dan Cendekiawan Nusantara(1), No 4. Hal 5374-5384.
Hasim Hartono, “Urgensi Putusan Mk Nomor 60/Puu-Xxii/2024 Terhadap Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024,” no. 4 (2024).
Holili Holili, M. Yunus, and Winarto Winarto, “Kedudukan Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum di Indonesia sebagai Penganut Sistem Civil Law,” COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 3, no. 09 (January 23, 2024): 3718–3726.
Iblaw School of Law. (February, 2014) diakses di https://iblam.ac.id/2024/02/11/kenali-fungsi-dan-sistem-mahkamah-konstitusi/. Pada 06 Oktober 2024.
Idris Tarwin (2020). Status Hukum Pemberlakuan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Setelah Di Batalkannya Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi. Lex Renaissance (3) 5. Hal: 607-625.
Kusnadi Kuswanto (2020). Mahkamah Konstitusi dan Upaya Menegakkan Asas Presidensialisme di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum (5) 1, hal: 1-20.
UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 1 angka 8 UU No 8 Tahun 2011 jo. UU No 7 Tahun 2020.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 40 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang No 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi
PTSP Kejaksaan. (2022). “Kepastian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (Kajian Normatif)”. Diakses di https://ptsp.kejaksaan.go.id/kegiatan/kepastian-hukum-putusan-mahkamah-konstitusi-kajian-normatif. Pada 06 Oktober 2024, pukul 23:20.
Pusat Studi Konstitusi FH Andalas (2010). Perkembangan Pengujian Perundang-Undangan di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi (7) 6. Hal: 149-227.
Putusan MK No 60/2024
Simanjuntak, “Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia.”
Widati Wulandari et al., “Putusan Mahkamah Konstitusi: Dampaknya terhadap Perubahan Undang-Undang dan Penegakan Hukum Pidana,” Jurnal Konstitusi 18, no. 3 (February 15, 2022): 480.