Abstract
Perilaku seorang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, memotong atau memperparah kerusakan pada uang kertas dengan niat menyebabkan kerugian pada orang lain merupakan bentuk tindakan pidana dalam pengrusakan atau vandalisme terhadap uang kertas yang dianggap sebagai tindakan tidak bermoral dan dapat dipertanggungjawabkan pidananya sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam studi ini, penulis menggunakan metode studi yuridis normatif. Studi ini menggunakan data yaitu data primer, sekunder, dan tersier serta penelitian kepustakaan dan study dokumen yang relevan. Teknik yang digunakan yaitu teknik analisis kualitatif yang melibatkan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan konstruksi data lengkap dan sistemistik mengatur interaksi antara berbagai jenis data. Dengan mengambil rumusan masalah yaitu bagaimana bentuk pengrusakan uang kertas pada UU No. 7 Tahun 2011, bagaimana dasar pengaturan tentang pengrusakan uang kertas dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pengrusakan uang kertas. Didasarkan pada temuan penelitian ini, dapat dipahami bahwa pengrusakan uang kertas yang dijelaskan dalam Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, mengubah bentuk, atau ukuran fisik dari uang aslinya, seperti membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek, memotong, menghancurkan, atau mengubah nilai uang dengan maksud merendahkan kehormatan uang, termasuk tindakan pidana, ialah tindakan melawan hukum.
References
Kurniawan Arief, (2018). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Pengrusakan Uang Kertas Rupiah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara, Medan.
Lisi Zairani Ivan, (2007). Tinjauan Hukum Pidana Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia, Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur.
Roeslan Saleh, (1986). Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta, 33.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Sekilas Sejarah Hari Oeang Republik Indonesia, melalui https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-madiun/baca-artikel/16545/Sekilas-Sejarah-Hari-Oeang-Republik-Indonesia.html, diakses Minggu, 13 Oktober 2024
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Sejarah Oeang Republik Indoensia (ORI), melalui https://visual.kemenkeu.go.id/sejarah-oeang, diakses Minggu, 13 Oktober 2024
Rhama Ikra, 2023. Teori dan Pemahaman Pidana Penyertaan Pasal 55 KUHPidana, melalui https://siplawfirm.id/teori-dan-pemahaman-pidana-penyertaan-pasal-55-kuhpidana/?lang=id, dikases Senin, 14 Oktober 2024
Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana