PENINDAKAN KEIMIGRASIAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL WARGA NEGARA ASING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
pdf

Keywords

Penyalahgunaan Izin Tinggal, Warga Negara Asing, Sanksi

How to Cite

Anjarini, D., Oktasari, F., Fawaida, S., & Rajavi, M. (2025). PENINDAKAN KEIMIGRASIAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL WARGA NEGARA ASING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 5(1), 1-28. https://doi.org/10.21274/legacy.2025.5.1.1-28

Abstract

Dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan “Setiap Warga Negara Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)” . Akan tetapi pada realitanya sering kali terjadi penyalahgunaan izin tingal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan konsep keimigrasian terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing dengan berdasarkan atas Hukum Keimigrasian. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan banyak Warga Negara Asing yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal, yang mana kebanyakan dari mereka diberikan sanksi administrasi daripada sanksi pidana. Mengenai kendala yang sering ditemui dalam menangatasi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal yaitu kesulitan bahasa, pembiayaan pemulangan Warga Negara Asing, minimnya sistem keamanan dan petugas imigrasi.

https://doi.org/10.21274/legacy.2025.5.1.1-28
pdf

References

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Dyantara Arya. 2019. Analisa Penyalahgunaan Visa Kunjungan Melalui Pengantar Ilmu Hukum Dan Undang-Undang No 6 Tahun 2011. Politeknik Imigrasi.
Hadi, Syahputra, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Warga Negara Asing Pelaku Penyalahgunaan Izin Tinggal (studi penelitian di wilayah Hukum Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh), (Universitas Syiah Kuala: Fakultas Hukum, Syiah Kuala Law Journal, 2020), vol. 4, no. 1.
I Made Dwi Darma Putra Duatra. 2019. Penegakan Hukum dan Penanganan Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal. Politeknik Imigrasi.
Ninage, Mega Bintang, Amalia Diamantina. 2022. Pencegah Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan Warga Negara Asing Oleh Kantor Imigrasi Semarang, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 4, No. 2
Novianti. 2021. Kebijakan Selektif Keimigrasian terkait Pembatasan Pemberian Bebas Visa Kunjungan pada Masa Pandemi Covid-19. Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI.
Santi, Inda, Oksep Adhayanto. 2019. Tindakan Administrasi Keimigrasian Terhadap Pelaku Illegal Fishing, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 3, No. 2
Sanusi, Albert. 2016. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian (Studi Kantor Imigrasi Kelas I Bandang Lampung), Fiat Justisia Journal of Law, Vol. 10 No. 2
Syahrin, M. Alvi. 2019. Polarisasi Penegakan Hukum Keimigrasian Kontemporer: Aksiologi Normatif – Empiris (Polarization Of Contemporary Immigration Law Enforcement:Normative - Empiric Axiology). Politeknik Imigrasi : Kementeria Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Wardana, I Gusti Putu Anom Kresna. 2019. Pencegahan Dan Penangkalan Terhadap Orang Asing Yang Melanggar Peraturan Keimigrasian (Prevention and Deterrence of Foreigners who Violate Immigration Regulations). Journal of Law and Border Protection, Vol. 1, No. 1

Downloads

Download data is not yet available.