Abstract
Perkawinan dinilai sebagai suatu peristiwa yang sakral baik secara agama maupun secara adat. Perkawinan membutuhkan kesiapan yang matang, baik fisik, mental, spiritual dan material. Umur menjadi salah satu persyaratan penting dalam melaksanakan perkawinan. Di Indonesia faktor umur sudah menjadi perhatian, hal ini terbukti dengan regulasi pemerintah tentang perkawinan yang menetapkan batasan umur perkawinan. Batasan umur perkawinan ini diharapkan dapat membatasi jumlah angka perkawinan anak. Perubahan atas Pasal 7 UU Perkawinan merupakan upaya untuk mengurangi atau bahkan meniadakan angka perkawinan anak dibawah umur 19 tahun. Akan tetapi salah satu kebijakan dalam UU Perkawinan itu sendiri justru menjadi celah yang mendukung legalnya perkawinan anak, yaitu pemberian dispensasi oleh Pengadilan. Jumlah permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Ambarawa Kabupaten Semarang pasca pengesahan kebijakan pemerintah untuk menaikkan batas usia kawin menjadi 19 tahun mengalami peningkatan sebesar 268% yaitu dari rata-rata 7,44 per bulan menjadi 19,92 per bulan. Pasal 7 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum efektif dalam menekan angka perkawinan anak di bawah umur. Perkawinan usia anak masih terjadi meskipun batas usia kawin telah dinaikkan, hal ini terjadi karena seorang anak dibawah usia kawin masih bisa menikah jika mendapatkan dispensasi dari pengadilan setempat.
References
Edyanti, Deal Baby, and Rachmah Indawati. “Faktor Pada Ibu Yang Berhubungan Dengan Kejadian Komplikasi Kebidanan Angka Kematian Ibu Di Kota Malang Faktor Pada Ibu Yang Berhubungan Dengan Reaktif Dengan Analisis Data Sekunder . Bersalin Di Wilayah Kerja Puskesmas Arjowinangun Kota Malang Pada Bulan.” Jurnal Biometrika Dan Kependudukan 3 No.1 (2014): 1–7.
HS, Salim & Nurbani, Erlies Septiana. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis. Jakarta: Raja Grafika, 2018.
Hurlock, Elizabeth B. Psikologi Perkembangan. Jakarta: PT. Gelora. Aksara Pratama, 2004.
Lubis, Lisman. “Dispensasi Kawin Jelang Dua Tahun Pasca Perubahan Undang - Undang Perkawinan.” Law Jurnal 2, no. 1 (2021): 1–9. https://doi.org/10.46576/lj.v2i1.1447.
Mahkamah Agung RI. “Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.” Buku Saku 2 (2020): 1–110.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
Mudadhiroh, Munadhiroh. “KAJIAN HUKUM TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN PADA PEREMPUAN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG (Studi Kesehatan Reproduksi).” Jurnal Idea Hukum 2, no. 1 (2016). https://doi.org/10.20884/1.jih.2016.2.1.26.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Muqaffi, Ahmad, Rusdiyah Rusdiyah, and Diana Rahmi. “Menilik Problematika Dispensasi Nikah Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Revisi UU Perkawinan.” Journal of Islamic and Law Studies 5, no. 3 (2022): 361–77. https://doi.org/10.18592/jils.v5i3.5914.
Pribadi, S Bowo. “Batas Usia Picu Lonjakan Dispensasi Nikah Di Semarang.” republika.co.id, 2019. https://nasional.republika.co.id/berita/q1pec3366/batas-usia-picu-lonjakan-dispensasi-nikah-di-semarang.
Putri, Ananda Yuliana, and Sutrisno Sutrisno. “Efektivitas Pemberian Dispensasi Kawin Dalam Menekan Angka Pernikahan Di Bawah Umur Selama Masa Pandemi COVID- 19 Di Pengadilan Agama Magetan.” Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir 2, no. 1 (2022): 84. https://doi.org/10.51825/yta.v2i1.13932.
RI, Mahkamah Agung. “Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.” Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, 2019.
RI, Pokja Perdata Agama Mahkamah Agung. “Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama” 53, no. 9 (2010): 61–65.
Sari, Fitri, and Euis Sunarti. “Kesiapan Menikah Pada Dewasa Muda Dan Pengaruhnya Terhadap Usia Menikah.” Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen 6, no. 3 (2013): 143–53. https://doi.org/10.24156/jikk.2013.6.3.143.
Soekanto, Soerjono &, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.
Suratman & Dillah, H.Philips. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2014.
UU No 16. “UU No 16 Tahun 2019.” Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, no. 006265 (2019): 2–6. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019.