POLITIK HUKUM LARANGAN JOKI SKRIPSI SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN INTEGRITAS AKADEMIK GUNA MENGATASI MARAKNYA FENOMENA TINDAKAN JOKI SKRIPSI
pdf

Keywords

Joki Skripsi, Pelanggaran Integritas Akademik, Politik Hukum

How to Cite

Oktasari, F., & Muallifin, M. D. (2024). POLITIK HUKUM LARANGAN JOKI SKRIPSI SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN INTEGRITAS AKADEMIK GUNA MENGATASI MARAKNYA FENOMENA TINDAKAN JOKI SKRIPSI. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 4(2), 64-89. Retrieved from http://ejournal.iain-tulungagung.ac.id/index.php/legacy/article/view/10163

Abstract

Penelitian ini secara mendalam mengkaji maraknya fenomena joki skripsi di lingkungan perguruan tinggi. Melalui pendekatan normatif dengan fokus pada kajian hukum, penelitian ini mengungkap bahwa tindakan joki skripsi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-psinrip integritas akademik. Kurangnya peraturan yang spesifik dan lemahnya penegakan etika di lingkungan akademik menjadi faktor pendorong utama maraknya fenomena ini. Joki skripsi tidak hanya merugikan individu yang terlibat, akan tetapi merusak reputasi institusi pendidikan dan merendahkan kualitas lulusan. Hasil penelitian ini menunjukkan urgensi untuk merumuskan politik hukum yang komprehensif dalam mengatasi problematika joki skripsi. Peraturan perundang-undangan saat ini belum memadai dalam menindak tindakan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan peraturan baru yang secara tegas melarang dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku joki skripsi, baik mahasiswa, penyedia jasa, maupun institusi pendidikan yang terlibat. Selain itu, perlu upaya peningkatan kesadaran akan pentingnya integritas akademik di kalangan civitas akademik. Dengan demikian, diharapkan tindakan joki skripsi dapat ditekan dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dapat terus ditingkatkan.

pdf

References

Asshiddiqie, J. (2021). Teori Hans Kelsen tentang Negara hukum, Jakarta: Konstitusi Press.
Budiarjo, M. (2020). Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Seligman, Peterson. (2020). Character Strengths and Virtues: A Handbook and Classifacation, Washington, DC: American Pyschologcal Association: Oxford Universtity.
Alkohir, S. (2019). “Politik Hukum: Mencari Sejumlah Penjelasan”, Jurnal Cakrawala Hukum, vol. 10, no. 1.
Amelia, E., Jefri, D. (2023). “Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penggunaan Jasa Joki Tugas Oleh Pelajar dan Mahasiswa”, Jurnal Multidisiplin Ilmu, vol. 2, no. 2.
Ariyani, A. (2013) “Video Investigasi: Mengungkap Joki Skripsi di Perguruan Tinggi di Semarang”, Jurnal Ilmu Komunikasi Undip, vol. 1, no. 3.
Cindiana, M. (2015). “Perjokian Skripsi di Kalangan Mahasiswa Pacitan, Jurnal Ilmiah Terapan Unair, vol. 4, no. 2.
Hafizha, R. (2021). “Pentingnya Integritas Akademik”, Journal of Education and Counseling, vol. 1, no. 2.
M. Annisa, M. Zulhasari. (2023). “Fenomena Praktik Joki Skripsi pada Alumni UIN Alauddin Makassar; Tinjauan Hukum Islam”, Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, vol. 4, issue II.
Nur, W. Saleh, S. dkk. (2022) “Motif Mahasiswa dalam menggunakan Jasa Pembuatan Skripsi di Perguruan Tinggi”, Munaddomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, vol. 3, issue 3.
Nurcaya. (2021). “Berpikir Kritis dalam Skripsi Mahasiswa”, Jurnal Onoma: Pendidikan, Bahasa dan Sastra, vol. 7, no. 1.
Oktasari, F. (2024). “Analisis Yuridis Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah Perspektif Ketatanegaraan”, Skripsi, Universitas Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Olivia, Meghan, dkk. (2021). “Academic Integrity in Online Assessment: A Research Review”, Frontiers in Education, vol. 6, article 639814.
P. Busch, A. Bilgin. “Student and Staff Understanding and Reaction: Academic Integrity an Australia University, Acad Ethcs, issues 12.
Suwita, F. (2020). “Pengembangan Sistem Informasi Tugas Akhir dan Skripsi (SIMITA) di Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM)”. Jurnal Teknologi dan Informasi, vol. 10, no. 1.

Downloads

Download data is not yet available.