Abstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena uang elektronik dalam perspektif fiqh muamalah kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi Pustaka, Sumber data yang digunakan dari jurnal berupa hasil dari nilai transaksi belanja yang menggunakan uang elektronik. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa penggunaan uang elektronik dalam era digital dapat dianggap sah dalam perspektif fiqh muamalah kontemporer, selama memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah seperti akad yang jelas, keadilan, dan bebas dari riba serta gharar. Namun, penting untuk memperkuat regulasi, transparansi, dan keamanan guna memastikan bahwa transaksi uang elektronik tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam. Hal ini didukung dengan keluarnya edaran DSN-MUI no:116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah menunjukkan adanya peningkatan substansial dalam penggunaan uang elektronik oleh konsumen Indonesia selama lima tahun terakhir karena uang elektronik memudahkan komunikasi dan memberikan banyak keuntungan bagi penggunanya, maka penggunaannya dianggap sah. Akad yang digunakan oleh penerbit dengan pengguna uang elektronik umumnya akad titipan (wadi’ah) dam akad pinjaman (qardh).
Kata Kunci: Uang Elektronik; Muamalah; Hukum Islam
Abstract: This research aims to analyze the phenomenon of electronic money from the perspective of contemporary muamalah jurisprudence. This research uses a qualitative method with a library study approach. The data sources used are journals containing the results of transaction values from shopping using electronic money. The results of this study indicate that the use of electronic money in the digital era can be considered valid from the perspective of contemporary Islamic commercial jurisprudence, as long as it adheres to the basic principles of Sharia such as clear contracts, justice, and freedom from usury and uncertainty. However, it is important to strengthen regulation, transparency, and security to ensure that electronic money transactions remain in accordance with Islamic values. This is supported by the issuance of DSN-MUI circular no:116/DSN-MUI/IX/2017 regarding sharia-compliant electronic money, which shows a substantial increase in the use of electronic money by Indonesian consumers over the past five years because electronic money facilitates communication and provides many benefits to its users, thus its use is considered legitimate. The contracts used by issuers with electronic money users generally include the deposit contract (wadi’ah) and the loan contract (qardh).
Keywords: Electronic Money; Muamalah; Islamic Law
References
Adam, P. (2019). Hukum Islam: Konsep, Filosofi dan Metodologi (K. Ahmad, Ed.; 1st ed.). Sinar Grafika.
Ahmad Hafidh, A. (2022). Tinjauan Maqashid Syariah Tentang E-Money. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(1), 140. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i1.3946
Almaida, Zennia & Mochammad Najib Imanullah. (2021).Perlindungan Hukum Preventif dan Represif bagi Pengguna Uang Elektronik dalam Melakukan Transaksi Tol Nontunai. Jurnal Privat Law. 9 (1)
Bank Indonesia. (2023). Laporan Perekonomian Indonesia 2023. Jakarta: Bank Indonesia. Diakses pada 5 Desember 2024, dari https://www.bi.go.id.
Dafiq, B. I., Hidayati, A. N., & Habib, M. A. F. (2022). Pengaruh literasi keuangan, literasi digital, digital marketing, brand image dan word of mouth terhadap minat generasi z pada bank syariah. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 4(11), 4971-4982.
Hendarsyah, D. (2016). Penggunaan Uang Elektronik dan Uang Virtual Sebagai Pengganti Uang Tunai Di Indonesia. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 5(1), 1–15. https://doi.org/10.46367/iqtishaduna.v5i1.74
Ikram, M., Andriana, F., & Ismail, S. (2023). Transaksi Keuangan Menggunakan Dompet Digital (E-Wallet) dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Ilmu Hukum & Ekonomi Syariah, 8, 1–19. https://doi.org/https://doi.org/10.32505/muamalat.v8i2.7223
Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia, 2022.
Suryapati, S. (2023). Transaksi Pembayaran Elektronik (non tunai) Perspektif Ulama Indonesia Dan Filsafat Hukum Islam. al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Mazhab Dan Hukum, 2(1). https://doi.org/10.59259/am.v2i1.17
Rif’ah, S. (2019). Fenomena Cashless Society Di Era Milenial Dalam Perspektif Islam. In Journal of Sharia Economics (Vol. 2).
Sebayang, K. H. (2018). Fenomena Penggunaan Bahasa Di Kota Binjai Khususnya Di Jalan Teuku Imam Bonjol. Journal of Science and Social Research, 1(February), 25–29. http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR
Stevanie, O., Pakasi, S., Muaja, H. S., & Kermite, J. A. (2021). tinjauan hukum terhadap penggunaan dompet digital dalam bertransaksi di indonesia 1 (Issue 12). https://metodeku.com/perbedaan-gopay-dan-dana/
Tarantang, J., Kurniawan, R., & Ferry Firdaus, G. M. (2020). Electronic Money Sebagai Alat Transaksi Dalam Perspektif Islam. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 07(Vol 7 No 1 (2020): An-Nisbah), 1–21. https://doi.org/https://doi.org/10.21274/an.2020.7.1.1%20-%2021
Tarende, R. F., Ihwanudin, N., & Srisusilawati, P. (2023). Tinjauan Fatwa DSN MUI Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010/ Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai Pada Aplikasi Dompet Digital DANA. Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, 3(2). https://doi.org/10.29313/bcssel.v3i2.8172

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.