ANALYSIS OF THE GLOBAL MUSLIM TRAVEL INDEX (GMTI) APPROACH AS AN EFFORT TO DEVELOP HALAL TOURISM IN THE WILIS RING AREA OF TULUNGAGUNG REGENCY
Abstract
Abstrak: Perkembangan di sektor pariwisata dari waktu ke waktu menunjukkan tren yang sangat positif terutama dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi covid 19. Salah satu bukti nyata dengan disusunnya RIPPARDA Tulungagung sebagai acuan dalam pengembangan sektor wisata di selingkar wilis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi wisata halal pada objek wisata di kawasan selingkar wilis untuk dilakukan pengembangan wisata halal menurut GMTI dengan indikator akcesibilitas, communication, environment, dan services (ACES). Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif deskriptif dengan penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) kondisi objek wisata selingkar wilis menurut indikator ACES menunjukkan kondisi yang sangat baik. 2) Terdapat potensi yang besar untuk pengembangan objek wisata halal diobjek wisata selingkar wilis. Potensi ini muncul dari aspek kemudahan aksesibilitas berupa infrastruktur pendukung yang sudah sangat baik. Potensi lainnya ditunjukkan dengan hadirnya pengembangan informasi berbasis online melalui sosial media dan youtube. Pada indikator lingkungan menunjukkan dukungan lingkungan yang besar yang bersumber dari pemerintah, masyarakat, dan ekosistem budaya yang sudah mengakar di kehidupan masyarakat di sekitar objek wisata. 3) Upaya pengembangan objek wisata selingkar wilis menjadi objek wisata halal dilakukan dengan pengembangan wisata berbasis ecotourism dan smart halal tourism dengan menyusun roadmap pengembangan wisata halal dan menyiapkan sarana pendukung lainnya, termasuk inovasi kegiatan tahunan yang dikemas lebih komersial dengan berbasis smart halal tourism.
Kata kunci: GMTI Indicators, The development of halal tourism.
Abstract: The development in the tourism sector over time shows a very positive trend, especially in the efforts to recover Indonesia's economy post the COVID-19 pandemic. One concrete evidence is the formulation of RIPPARDA Tulungagung as a reference in the development of the tourism sector around the Wilis mountain range. This research aims to analyze the potential of halal tourism at tourist attractions in the Wilis mountain range area for the development of halal tourism according to GMTI with indicators of accessibility, communication, environment, and services (ACES). The research uses a qualitative descriptive approach with field research. The results of the research show that 1) the condition of tourist attractions around the Wilis mountain range according to the ACES indicators indicates a very good condition. 2) There is great potential for the development of halal tourist attractions in the Wilis mountain range. This potential arises from the aspect of accessibility, such as well-established supporting infrastructure. Another potential is indicated by the presence of online information development through social media and YouTube. On environmental indicators, there is strong environmental support from the government, society, and cultural ecosystems that are deeply rooted in the lives of the community around the tourist attractions. 3) Efforts to develop tourist attractions around the Wilis mountain range into halal tourist attractions are carried out by developing ecotourism-based tourism and smart halal tourism by formulating a roadmap for the development of halal tourism and preparing other supporting facilities, including annual activities that are commercially packaged based on smart halal tourism.
Keywords: GMTI Indicators, The development of halal tourism.
Downloads
References
Andriani, D. (2015). Laporan Akhir Kajian Pengembangan Wisata Syariah. Jakarta: Asisten Deputi Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan Deputi Bidang KepariwisataanKementerian Pariwisata.
Asmin F. (2017). Ekowisata dan Pembangunan Berkelanjutan: Dimulai dari Konsep Sederhana, Padang: Asmin Publish.
Elsa, Dian Febriyani, & Irmatul Hasanah. (2021). “Analisis Faktor-Faktor Dalam Mengembangkan Pariwisata Halal di Banten.” Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan kebudayaan, Vol. 22, No. 01, hal. 13-22.
Hakim, Lukmanul. (2021). “Digitalisasi Wisata Halal Melalui Aplikasi Smartphone Dimasa Pendemi Covid-19”, Journal Of Islamic Management, Vol. 1, No.2, hal. 136-147.
Hasibuan, Malayu. (2005). Dasar-Dasar Perbankan, cet ke-4. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Isdarmanto. (2016). Dasar-dasar Kepariwisataan dan Pengelolaan Destinasi Pariwisata, Yogyakarta: Gerbang Media Aksara.
Mastercard & Crecentrating (2018). Global Muslim Travel Index 2018. t.tp.: GMTI.
Noviantoro, K. M., & Zurrohman, A. (2020). “Prospek Pariwisata Syariah (Halal Tourism) Sebuah Tantangan di Era Revolusi Industri 4.0.” Ekonomi Syariah, 2, hlm. 279.
Nurhanisah, Y. Indonesia Peringkat Kedua Wisata Halal Dunia 2022, (Berita Online), https://shorturl.at/htUZ0.
Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. (2015). Pengembangan Wisata Syariah. Jakarta: Asdep Litbang Kebijakan Kepariwisataan.
Keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.182/PP.03/MENPAR/2019 tentang TIM Co-Branding Wonderful Indonesia.
Sammeng, Andi. (2001). Cakrawala Pariwisata. Jakarta: Balai Pustaka.
Sofyan, Riyanto. (2012). Prospek Bisnis Pariwisata Syariah. Jakarta: Buku Republika.
Shofi’unnafi. (2020). “Muslim Milenial Sebagai Katalisator Industri Pariwisata Halal Indonesia: Mencari Titik Temu Potensi dan Atensi”, Jurnal Ilmiah Syiar, Vol 20, No 01, hal. 89-103.
Sutono, A, dkk. (2019). Panduan Penyelenggaran Pariwisata Halal. Jakarta: Asisten Deputi Pengembangan Wisata Budaya Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata.
Suwena, I. K., & Widyatmaja, I. G. (2017). Pengetahuan Dasar Ilmu Pariwisata. Denpasar: Pustaka Larasan.
Suyitno, H. Menparekraf: Desa Wisata Menjadi Program Unggulan, (Berita online). https://www.antaranews.com/berita/2975061/menparekraf-desa-wisata-menjadi-program-unggulan#mobile-nav, di akses pada 10 September 2022.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.
Priyadi, Unggul. (2016). Pariwisata Syariah Prospek dan Perkembangan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
RIPPARDA Kabupaten Tulungagung tahun 2022 edisi revisi.
Tamelan, P.G. and Harijono, H. (2019). “Konsep Ekowisata Sebagai Alternatif Pengembangan Infrasruktur Pariwisata Di Kabupaten Rote Ndao NTT”. Jurnal Teknologi, Vol. 13, No. 02, hal. 29-35.
Safitri, L. N., Mukaromah, S. M., & Habib, M. A. F. (2021). Analisis potensi obyek wisata pantai dengan konsep halal beach tourism di Kota Denpasar. Ar Rehla: Journal of Islamic Tourism, Halal Food, Islamic Traveling, and Creative Economy, 1(2), 143-156.
Saldana, J., Miles, M.B., & Hubermas, A.M. (2014). Qualitative Data Analysis. America: SAGE Publications.
Subarkah, Alwafi Ridho. (2018). “Diplomasi Pariwisata Halal Nusa Tenggara Barat”. Intermestic: Journal of International Studies, Vol. 02, No. 02, hal. 188-203.
Triyawan, A., & Carolina, R. (2018). “Analysis of Halal Tourism Development Strategy in East Java Province”, Lariba: Journal of Islamic Economics, Vol. 04, No, 01, hal. 27-35.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, Pasal 1 ayat 4.
V. Wiratna Sujarweni. (2015). Metodologi Penelitian Bisnis & Ekonomi. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Vardiansyah, Dani. (2008). Filsafat Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Indeks.
Wardiyanto. (2011). Perencanaan Pengembangan Pariwisata. Bandung: Lubuk Agung.
https://kabar.tulungagung.go.id/launching-aplikasi-pariwisata-terpadu-tulungagung-parduta/, diakses pada 2 Oktober 2023.
The author has full rights to the articles that has been sent to An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah. The author is responsible for the originality of the articles and all the references used in the journal script.