Abstract
Artikel ilmiah ini membahas tentang akad ijarah untuk pembiayaan berupa sewa jasa di KSPPS BMT Arma yang dimana mekanisme pemberian sewanya melalui surat kuasa bukan berupa aset. Pencatatan akad ijarah dalam artikel ini akan ditinjau dari PSAK 107. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah KSPPS BMT Arma sudah menerapkan PSAK 107 untuk pencatatan laporan keuangan dalam akad ijarah. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode deskriptif yang saya dapatkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam akad ijarah hanya bisa digunakan untuk pembiayaan berupa pembiayaan jasa contohnya pendidikan, kesehatan, haji, umroh, pertanian, perdagangan, dan penikahan. Dibutuhkan komitmen yang baik antara pihak BMT dan nasabah yang memerlukan sewa agar terciptanya kerjasama seperti yang diharapkan.
References
Fiwka, E. (2019, September 15). Master Pendidikan. Dipetik September 15, 2019, dari Situs Berita Pendidikan: https://www.masterpendidikan.com/2019/09/04-pengertian-akuntansi-syariah-menurut-para-ahli.html
Herdianto, D. (2019, Agustus 15). Dipetik Agustus 15, 2019, dari Qazwa.id : https://qazwa.id/blog/akad-ijarah/
Hestanto. (2018, Maret Minggu). Dipetik Maret Minggu, 2018, dari Hestanto personal website: https://www.google.com/amp/s/www.hestanto.web.id/bmt/amp/
Sari, M. W. (2019). Implementasi Akad Ijarah di BMT AL-Muawanah IAIN Bengkulu Ditinjau dari PSAK 107. Bengkulu: repository.iainbengkulu.ac.id.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.